RAGAM BAHASA-Seorang pria berinisial MH (20) membacok kakak kandungnya sendiri di Kampung Pedaengan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Budi Santoso mengatakan peristiwa tersebut terjadi setelah pelaku terlibat cekcok dengan korban di dalam rumah mereka.
“Pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut. Perselisihan itu kemudian memicu pelaku mengambil senjata tajam dan menyerang kakaknya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).
Menurut Budi, korban mengalami luka bacok di bagian tangan dan kepala. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
“Korban langsung dibawa warga ke rumah sakit. Saat ini kondisinya sudah mendapat penanganan medis dan masih dalam observasi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Suryadi, mengatakan pelaku memang dikenal memiliki temperamen tinggi. Ia menyebut kejadian tersebut sempat membuat warga panik.
“Kami kaget karena tiba-tiba terdengar teriakan. Warga langsung berdatangan dan melihat korban sudah terluka,” kata Suryadi.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini, MH telah ditahan di Polsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga masih mendalami motif lain di balik aksi pembacokan tersebut.
(FIKRI)
