RAGAM BAHASA-Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok aturan baru yang memungkinkan pemberlakuan denda bagi masyarakat yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang kini sedang dibahas bersama legislatif.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul sebagai upaya meningkatkan kesadaran publik dalam menjaga dokumen identitas resmi. Menurutnya, layanan penggantian e-KTP yang selama ini tidak dipungut biaya justru membuat sebagian masyarakat kurang berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting tersebut.

Ia menilai, tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan setiap hari berdampak langsung pada pembengkakan anggaran negara. Kondisi ini menjadikan pengadaan blangko e-KTP sebagai beban biaya yang terus meningkat.
“Jumlah kehilangan dokumen sangat besar setiap harinya.

Karena tidak ada biaya, banyak yang kurang memperhatikan. Ini tentu menjadi beban tersendiri dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Meski demikian, Kemendagri memastikan bahwa rencana pengenaan denda tidak akan berlaku secara menyeluruh.

Pengecualian tetap diberikan bagi warga yang kehilangan dokumen akibat kondisi tertentu, seperti bencana alam, perubahan data kependudukan, atau faktor lain di luar kendali individu.

Selain wacana denda, revisi regulasi ini juga memuat sejumlah poin strategis lainnya. Di antaranya adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal dalam seluruh layanan publik, serta penegasan fungsi Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen resmi negara.

Tak hanya itu, Kemendagri juga mengusulkan penyesuaian istilah dalam dokumen kependudukan dengan mengganti kata “cacat” menjadi “disabilitas”, agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa setiap tahun pemerintah mencetak puluhan juta blangko e-KTP untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tingginya angka pencetakan ini, menurutnya, tidak lepas dari banyaknya laporan kehilangan yang terjadi.

Ia menegaskan bahwa pembaruan aturan ini diharapkan dapat menekan angka kehilangan dokumen sekaligus meningkatkan efisiensi pengeluaran negara.

Secara keseluruhan, revisi undang-undang ini juga bertujuan memperkuat posisi administrasi kependudukan sebagai layanan dasar pemerintahan.

Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk pelayanan adminduk yang lebih optimal.

(EGOL)