RAGAM BAHASA – Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran ibadah haji tanpa antre yang belakangan marak dipromosikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial. Penawaran tersebut dipastikan ilegal karena tidak menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Ahmad Zainuddin, menegaskan bahwa seluruh proses keberangkatan haji harus melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan. Ia menyebut, praktik haji tanpa antre kerap memanfaatkan visa non-haji, seperti visa turis atau bisnis, yang tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji.
“Perlu dipahami bahwa ibadah haji hanya sah secara aturan jika menggunakan visa haji resmi. Di luar itu, selain melanggar hukum, juga berisiko tinggi bagi jemaah,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (APHU), Nurhadi Prasetyo, mengatakan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap biro perjalanan yang menawarkan keberangkatan instan tanpa daftar tunggu. Ia menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi membuat jemaah terlantar di luar negeri.
“Kami sering menerima laporan jemaah yang gagal berangkat atau bahkan dideportasi karena menggunakan visa yang tidak sesuai. Ini jelas merugikan dan mencoreng penyelenggaraan ibadah haji,” kata Nurhadi.
Ia juga mengimbau calon jemaah untuk memastikan legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar, termasuk memeriksa izin resmi dari Kementerian Agama. Transparansi biaya dan kejelasan jadwal keberangkatan juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Maulida, menilai fenomena haji tanpa antre muncul akibat tingginya minat masyarakat yang tidak sebanding dengan kuota yang tersedia. Namun demikian, ia menegaskan bahwa solusi instan yang ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab justru berbahaya.
“Permintaan yang tinggi memang menjadi celah, tetapi masyarakat harus tetap rasional. Jangan sampai keinginan beribadah justru dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penipuan,” ujarnya.
Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penawaran haji ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menekan maraknya penipuan sekaligus melindungi calon jemaah dari risiko yang lebih besar.
(FIKRI)
