RAGAM BAHASA – Polda Metro Jaya menerima laporan yang diajukan tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta. Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua LBH Merauke berinisial JTW serta penggarap film dokumenter “Pesta Babi”, Dandhy Laksono.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Kurniawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah diterima dan saat ini sedang dalam tahap verifikasi serta pengumpulan keterangan awal. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan objektif,” ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Ade, penyidik akan mempelajari seluruh dokumen, bukti, serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Rudi Hartono, menilai setiap laporan yang masuk ke kepolisian harus diuji berdasarkan alat bukti yang memadai.
“Dalam proses hukum, yang terpenting adalah pembuktian. Kepolisian perlu memastikan apakah unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan benar-benar terpenuhi atau tidak,” kata Rudi.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat nama Dandhy Laksono dikenal sebagai jurnalis dan pembuat film dokumenter yang kerap mengangkat isu sosial dan lingkungan. Di sisi lain, Mama Sinta merupakan tokoh adat yang aktif menyuarakan kepentingan masyarakat adat di wilayah Papua Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak JTW maupun Dandhy Laksono belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan tersebut. Polda Metro Jaya menegaskan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.
(FIKRI)
