RAGAM BAHASA – Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kini memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti awal yang dinilai cukup.

Peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan dokumen, pemeriksaan sejumlah pihak, hingga analisis terhadap berbagai barang bukti yang diperoleh.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti melalui proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2026.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan maupun distribusi batu bara yang melibatkan dua perusahaan berinisial PT OBP dan PT BRA.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan sejumlah pola dugaan pelanggaran selama proses penyelidikan. Salah satunya berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen mengenai mutu batu bara yang dikirim ke PLTU.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan ketidaksesuaian volume batu bara yang dipasok dengan data administrasi, serta indikasi pembayaran kontrak yang diduga tidak mencerminkan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Menurut penyidik, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengganggu kelancaran distribusi batu bara ke sejumlah pembangkit listrik.

Gangguan pasokan tersebut diduga turut memengaruhi operasional beberapa PLTU dan menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah, termasuk di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.

Selain menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi, Kortastipidkor Polri juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik saat ini menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil penyimpangan tersebut, sekaligus mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan Polri memastikan akan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh guna mengungkap fakta serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Egol)