RAGAM BAHASA – Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) saat menggeledah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Selain menyita uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Hingga kini, polisi masih melakukan pendataan dan menghitung total nilai uang yang ditemukan di lokasi.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai temuan uang dalam mata uang asing dapat menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian perkara. Namun, ia mengingatkan bahwa keberadaan uang tersebut belum serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

“Temuan uang tunai dalam jumlah besar memang perlu didalami. Penyidik harus mampu membuktikan hubungan antara uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi melalui alat bukti yang sah agar proses hukumnya kuat,” kata Fickar saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, transparansi dalam penyidikan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ia meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara bertahap perkembangan penyidikan tanpa mengganggu substansi perkara.

“Publik tentu menunggu penjelasan mengenai asal-usul uang itu, siapa pemiliknya, dan bagaimana kaitannya dengan perkara yang sedang disidik. Semua itu harus dijelaskan berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Sementara itu, polisi memastikan proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan seluruh barang bukti yang ditemukan akan diperiksa lebih lanjut melalui proses penyidikan. Penyidik juga masih mendalami keterkaitan lokasi yang digeledah dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan perkembangan hasil penggeledahan, termasuk jumlah pasti uang yang disita dan hasil pemeriksaan barang bukti lainnya, akan disampaikan setelah proses pendataan dan verifikasi selesai.

(FIKRI)