RAGAM BAHASA – Kasus meninggalnya seorang bocah berinisial QSH (4) di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga akibat penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya, mengundang keprihatinan berbagai pihak. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak di lingkungan keluarga.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus tersebut harus diusut secara tuntas agar memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, mengatakan setiap anak berhak memperoleh pengasuhan yang aman, terlepas dari kondisi keluarga maupun orang tua yang bekerja di luar daerah atau luar negeri.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar anak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, dan pendampingan terhadap keluarga korban juga perlu menjadi perhatian,” ujar Aris dalam keterangannya.

Menurutnya, lingkungan sekitar juga memiliki peran penting dalam mendeteksi potensi kekerasan terhadap anak. Tetangga, keluarga besar, hingga perangkat desa diharapkan tidak ragu melapor apabila menemukan tanda-tanda kekerasan atau penelantaran.

KPAI juga mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini, terutama pada keluarga yang salah satu orang tuanya bekerja di luar negeri.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya QSH. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kepedulian seluruh elemen masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

(FIKRI)