Sukabumi – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi terhadap pekerjaan perbaikan ruas Jalan Leuwiliang–Bojongtipar yang berada di Kedusunan Cidahu, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah. Evaluasi dilakukan setelah warga menemukan kondisi permukaan jalan yang baru selesai diaspal dinilai mudah mengelupas dan terlihat lembek.
Keluhan tersebut disampaikan masyarakat setelah proses pengaspalan selesai. Warga mempertanyakan kualitas permukaan aspal yang tampak hitam dan lembek sehingga pada beberapa bagian mudah terkelupas ketika diperiksa.
Salah seorang warga Tanjungsari, Den Galih, mengatakan kondisi tersebut baru menjadi perhatiannya setelah pekerjaan pengaspalan selesai. Ia awalnya mengira hasil pekerjaan sudah dalam kondisi baik, tetapi setelah melihat permukaan jalan secara lebih dekat, ditemukan bagian aspal yang terlihat lembek.
Menurut Den Galih, pekerjaan pengaspalan tersebut diperkirakan baru selesai sekitar satu minggu sebelum kondisi permukaan jalan tersebut menjadi perhatian warga. Ia berharap kualitas pekerjaan benar-benar diperhatikan agar jalan yang telah diperbaiki dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
Menanggapi keluhan tersebut, Pengawas Teknik Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Anfal, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi pekerjaan di lapangan.
Dari hasil pengecekan tersebut, Dinas PU menemukan sejumlah bagian permukaan jalan yang mengalami pengelupasan. Temuan tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pihak pelaksana.
Anfal menjelaskan bahwa pekerjaan perbaikan ruas jalan tersebut saat ini belum memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan. Dengan demikian, kondisi pekerjaan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan belum dinyatakan selesai secara keseluruhan.
Dinas PU Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan kepada pihak pelaksana agar segera melakukan penanganan terhadap bagian pekerjaan yang dinilai belum memenuhi persyaratan teknis.
“Karena pekerjaan ini belum PHO, temuan tersebut masih dalam proses evaluasi,” jelas Anfal.
Ia menegaskan, pelaksana pekerjaan wajib melakukan perbaikan pada bagian jalan yang mengalami permasalahan. Langkah tersebut diperlukan agar hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Setelah perbaikan dilakukan, Dinas PU Kabupaten Sukabumi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap hasil penanganan tersebut. Pemeriksaan ulang menjadi tahapan penting sebelum pekerjaan dapat dinyatakan memenuhi persyaratan dan diterima oleh pemerintah daerah.
Pekerjaan perbaikan ruas Jalan Leuwiliang–Bojongtipar tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga. Berdasarkan data yang disampaikan Dinas PU Kabupaten Sukabumi, pekerjaan memiliki nilai anggaran sekitar Rp374 juta dengan panjang penanganan kurang lebih 350 meter.
Anfal kembali menegaskan bahwa kondisi pekerjaan belum dapat dinyatakan final karena proses serah terima belum dilakukan. Pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan masih terus berjalan untuk memastikan hasil pembangunan benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Dinas PU Kabupaten Sukabumi memastikan setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sebelum pekerjaan diterima. Evaluasi dan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah agar pembangunan infrastruktur jalan memberikan hasil yang berkualitas dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Dengan adanya evaluasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh ruas jalan yang lebih baik dan aman digunakan untuk mendukung mobilitas sehari-hari, sementara pihak pelaksana memiliki kewajiban memastikan pekerjaan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
