RAGAM BAHASA – Seorang siswi kelas tiga sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban tindak asusila. Kasus tersebut kini dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
Pihak keluarga telah membuat laporan pada Kamis (17/9/2026). Pada Senin (21/9/2026), korban kembali menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi dengan pendampingan keluarga dan petugas Unit PPA.
Kerabat korban mengatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan, termasuk proses berita acara pemeriksaan (BAP) dan pemeriksaan medis atau visum.
“Sudah laporan ke Polres, BAP ulang. Karena kemarin sama petugas laki-laki, kalau sekarang benar-benar Unit PPA petugasnya perempuan,” ujar kerabat korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak yang diduga terlibat merupakan seorang pria dewasa yang disebut tinggal di sekitar lingkungan korban. Namun, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas maupun kronologi lengkap perkara tersebut.
Keluarga berharap laporan tersebut ditangani secara profesional dan mengutamakan kepentingan serta perlindungan terhadap korban yang masih anak-anak.
Untuk melindungi korban, identitas, nama sekolah, alamat lengkap, serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya tidak dicantumkan.
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pendalaman aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(NOVAL)
