Sukabumi – Jembatan Cidage yang berada di ruas Jalan Cijangkar–Kibitey, Desa Sukamaju, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mendapatkan penanganan melalui program rehabilitasi. Pekerjaan tersebut dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Bina Marga sebagai bagian dari upaya mempercepat pelayanan infrastruktur kepada masyarakat.

Tim Teknis Jembatan Cidage, Suratman, mengatakan proses rehabilitasi terus berjalan dan saat ini progres pekerjaan diperkirakan telah mencapai sekitar 50 persen.

“Pekerjaan diperkirakan telah mencapai 50 persen. Saat ini telah dilakukan pengecoran tiang tengah jembatan,” ujar Suratman.

Jembatan tersebut berada di wilayah yang berbatasan antara Desa Sukamaju dan Desa Wangunreja. Berdasarkan pemantauan di lapangan, pekerjaan rehabilitasi telah memasuki tahap pengecoran pada bagian tiang tengah jembatan.

Meski demikian, proses pengerjaan masih menghadapi kendala berupa kondisi akses menuju lokasi proyek. Jalan yang terjal dan mengalami kerusakan menjadi salah satu faktor yang menghambat proses pengiriman material ke lokasi pekerjaan.

Suratman berharap kendala tersebut tidak mengganggu keseluruhan proses rehabilitasi dan pekerjaan dapat terus berjalan sesuai rencana.

“Kami berharap proses perbaikan tidak mengalami kendala. Meskipun pada proses pengiriman terkendala jalan rusak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Yana Suryana, menegaskan bahwa setiap pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan spesifikasi teknis serta ketentuan yang telah tercantum dalam kontrak.

Menurutnya, kepatuhan terhadap kontrak mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas dan kuantitas pekerjaan, volume pekerjaan hingga waktu pelaksanaan.

Pengawasan terhadap proses pembangunan dinilai penting untuk memastikan infrastruktur yang dikerjakan menggunakan anggaran pemerintah benar-benar sesuai dengan perencanaan dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Yana juga menegaskan bahwa penyedia jasa atau kontraktor pelaksana wajib mengikuti arahan dari pengawas independen maupun konsultan pengawas selama proses pekerjaan berlangsung.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan, mekanisme penanganan dapat dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut dapat dimulai dari teguran secara lisan hingga pemberian surat peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh pekerjaan selesai, tim teknis akan kembali melakukan pemeriksaan untuk memastikan hasil rehabilitasi memenuhi ketentuan dan layak sebelum memasuki proses serah terima pekerjaan.

Dengan progres rehabilitasi yang kini telah memasuki tahap pengecoran bagian tengah, pelaksanaan pekerjaan Jembatan Cidage diharapkan terus berjalan sesuai spesifikasi teknis dan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Rehabilitasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kondisi jembatan sekaligus menunjang kembali kelancaran akses masyarakat yang menggunakan ruas Jalan Cijangkar–Kibitey.