SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memimpin Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027, Kamis (8/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah untuk tahun mendatang.
Dalam pembahasan itu, Banggar DPRD bersama TAPD mencermati berbagai aspek kebijakan anggaran guna memastikan penyusunan APBD 2027 selaras dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, turut hadir bersama jajaran TAPD. Sejumlah perangkat daerah yang mengikuti rapat di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta unsur TAPD lainnya.
Usai pembahasan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi.
Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengawal kebijakan keuangan daerah agar proses penyusunan APBD berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pencapaian target pembangunan.
Budi Azhar Mutawali mengatakan, pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Sukabumi melalui kebijakan anggaran yang disusun secara terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan Raperda APBD ini merupakan bagian dari proses bersama untuk memastikan anggaran daerah dapat diarahkan sesuai kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Menurut Budi, kesepakatan yang telah dibangun menjadi pijakan bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan pembahasan berikutnya hingga APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027 dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kesepakatan yang telah dibangun bersama menjadi pijakan untuk melanjutkan tahapan selanjutnya menuju penetapan APBD Tahun Anggaran 2027,” pungkasnya.
Melalui koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah, penyusunan APBD 2027 diharapkan mampu memperkuat efektivitas pengelolaan keuangan daerah, menjaga kesinambungan program pembangunan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
