SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menyerahkan seorang warga negara (WN) Malaysia bernama Jaspal Singh beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Penyerahan dilakukan melalui proses Tahap II setelah berkas perkara dugaan tindak pidana keimigrasian tersebut dinyatakan lengkap atau P21, Senin (2/11/2026).

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengatakan penyelesaian perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia.

 

“Penyelesaian perkara ini merupakan bentuk komitmen nyata kami dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Siapa pun warga asing yang melanggar aturan dan tinggal tanpa izin sah di wilayah hukum kami akan diproses tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Henki saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Sukabumi, Senin (2/11/2026).

 

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan dua warga negara asing di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

 

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan lapangan pada Jumat (28/8/2026) di sebuah rumah milik warga negara Indonesia berinisial SL (35). Di lokasi tersebut, petugas menemukan Jaspal Singh yang diketahui merupakan suami SL.

 

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.

 

“Setelah menerima informasi intelijen mengenai keberadaan WNA yang mencurigakan di Ciemas, tim kami langsung diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan paspor dan izin tinggal. Dari sana didapati bahwa dokumen yang bersangkutan telah lama habis masa berlakunya,” jelas Torang.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, Jaspal Singh diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

 

Atas dugaan pelanggaran tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

 

Masuk Indonesia Lewat Jalur Laut Tidak Resmi

 

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Jaspal Singh diduga masuk ke Indonesia sekitar Oktober 2024 melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

 

Setelah mendarat di Pekanbaru, ia melanjutkan perjalanan menggunakan bus menuju Jakarta. Selama kurang lebih dua bulan, Jaspal tinggal bersama istrinya di Jakarta sebelum akhirnya berpindah ke Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada awal Januari 2025.

 

Dengan demikian, keberadaan Jaspal di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

 

Pihak Imigrasi juga telah melakukan konfirmasi dokumen perjalanan kepada perwakilan negara Malaysia di Jakarta. Dari hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa paspor yang bersangkutan telah kedaluwarsa.

 

Mengaku Menghindari Proses Hukum di Malaysia

 

Selain persoalan dokumen keimigrasian, penyidik juga memperoleh keterangan mengenai alasan Jaspal Singh meninggalkan negara asalnya.

 

Sebelum berada di Indonesia, Jaspal diketahui bekerja sebagai mekanik kendaraan berat di Malaysia. Kepada penyidik, ia mengaku pergi ke Indonesia untuk menghindari proses hukum di negaranya terkait kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang rekan kerjanya meninggal dunia.

 

Peristiwa tersebut diduga menjadi salah satu alasan Jaspal tidak dapat memperpanjang dokumen paspornya.

 

Meski demikian, pihak Imigrasi menyatakan tidak menemukan indikasi keterlibatan Jaspal dalam tindak pidana umum lainnya selama berada di Indonesia. Imigrasi juga menyebut belum menerima permintaan resmi atau red notice dari Interpol terkait yang bersangkutan.

 

Sementara itu, status perkawinan Jaspal dengan SL dipastikan sah secara hukum berdasarkan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA). Anak dari pasangan tersebut juga dinyatakan tidak memiliki persoalan keimigrasian karena memiliki hak kewarganegaraan ganda terbatas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

Di sisi lain, Henki mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu pengawasan keberadaan orang asing, terutama di wilayah pesisir yang memiliki jalur perlintasan laut cukup luas.

 

“Luasnya perairan dan pemanfaatan kapal nelayan ilegal memang menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Oleh sebab itu, kami sangat mengapresiasi masyarakat dan perangkat RT/RW setempat yang proaktif. Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian serupa di lingkungannya,” pungkas Henki.

 

Sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan, Jaspal Singh sempat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Sukabumi.

 

Dengan dilaksanakannya penyerahan Tahap II tersebut, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk diproses ke tahap penuntutan di persidangan.