RAGAM BAHASA – Mabes Polri meminta seluruh kepala kepolisian resor (kapolres) menjadikan polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai pelajaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah berujung pada mutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo serta pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, setiap pimpinan kepolisian di wilayah harus mengutamakan profesionalitas, ketelitian dalam bertindak, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Hal itu disampaikan Isir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia mengajak para kapolres, kapolresta, kapolrestro, dan kapolrestabes untuk mengambil hikmah dari kejadian tersebut.

Menurutnya, setiap tindakan penegakan hukum harus melalui pertimbangan yang matang, terutama apabila berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat.

Pimpinan Diminta Cermat dalam Bertindak

Isir menegaskan bahwa kewenangan kepolisian harus dijalankan dengan memperhatikan aspek proporsionalitas, prosedur, dan etika.

Ia menilai, pimpinan satuan kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap langkah anggotanya berjalan secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Profesionalisme, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan aturan hukum, tetapi juga kemampuan membaca situasi serta mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

Kapolres Sukoharjo Dimutasi, Propam Lakukan Pemeriksaan

Sebagai tindak lanjut dari polemik tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena telah dimutasi dari posisi Kapolres Sukoharjo. Selain itu, yang bersangkutan menjalani evaluasi dan pemeriksaan etik oleh Propam Polri.

Jabatan Kapolres Sukoharjo kini dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.

Hingga saat ini, Polri belum menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan etik terhadap Andhika maupun keputusan mengenai kemungkinan sanksi lanjutan.

Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Perusakan Warung

Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo yang terjadi pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial S dan mengamankannya.

Penyidik selanjutnya melakukan pencarian terhadap seorang berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Upaya penyidikan kemudian dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan Ponpes Hamalatul Quran.

Namun, proses penggeledahan itu menuai keluhan dari pihak pengasuh dan santri pondok pesantren hingga memicu perhatian luas masyarakat.

Polemik tersebut kini menjadi evaluasi bagi jajaran kepolisian agar pelaksanaan penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan profesionalisme, serta mempertimbangkan situasi sosial di lingkungan masyarakat.

(Egol)