RAGAM BAHASA – Dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di bantaran Sungai Cikaso, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, meninggalkan kerusakan serius. Sejumlah titik sempadan sungai hingga lahan milik warga dilaporkan mengalami pengerukan.

Kerusakan tersebut ditemukan di Blok Leuwi Panjang, Kampung Balukbuk, Desa Mekarsari. Kondisi tanah terlihat berlubang dan porak-poranda akibat aktivitas yang diduga dilakukan para penambang tanpa izin.

Salah seorang warga, Edo, mengaku terkejut setelah mendatangi lokasi pada Sabtu (31/10/2026). Ia melihat kerusakan tidak hanya terjadi di kawasan sempadan sungai, tetapi juga telah merambah kebun milik masyarakat.

Menurut Edo, saat tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak terlihat. Namun, sejumlah bekas kegiatan masih ditemukan, mulai dari papan yang diduga digunakan untuk proses penyaringan material hingga lubang-lubang bekas galian.

Berdasarkan informasi warga, penambangan tersebut diduga menggunakan metode tradisional atau dikenal dengan istilah ngadeplang. Material yang mengandung emas diambil dengan cara mengeruk tanah di sekitar sungai dan lahan milik warga.

Aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar dua bulan. Warga juga memperoleh informasi bahwa para penambang diduga telah berpindah ke wilayah Kecamatan Pabuaran yang masih berada di sepanjang aliran Sungai Cikaso.

Dampak kerusakan diperkirakan mencapai panjang sekitar 200 meter dan tersebar di beberapa titik. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan, tetapi juga dikhawatirkan mengancam kelestarian lingkungan.

Warga menilai pengerukan di kawasan sempadan sungai berpotensi meningkatkan risiko bencana, termasuk banjir dan longsor apabila tidak segera ditangani.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Warga berharap penanganan tidak hanya dilakukan di lokasi yang sudah ditinggalkan, tetapi juga menyasar dugaan perpindahan aktivitas tambang ke wilayah lain agar kerusakan tidak semakin meluas.

Hingga Selasa (3/11/2026), belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa, kecamatan maupun instansi terkait mengenai temuan dugaan penambangan emas ilegal tersebut.

(Noval)