RAGAMBAHASA.com || Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mulai memproses dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Diduga pemerasan dilakukan saat KPK tengah memproses kasus rasuah di lingkungan Kementan RI.

“Dewas mulai mengumpulkan bukti-bukti,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho  Selasa, (10/10/2023).

Hal itu dikatakan Albertina Ho setelah Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri ini ke tahap penyidikan. Sebab itu, Dewas terus memproses berdasarkan aturan yang berlaku.

“Akan diproses sesuai peraturan dan POB (Prosedur Operasional Baku) yang berlaku di Dewas,” ujar Albertina.

Mantan hakim itu tak menjawab saat ditanya soal kemungkinan Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki, Jakarta Barat setelah penyelidikan perkara di Kementan.

 

Baca Juga: Motif Karyawan Gelapkan Bahan Kimia Di Pabrik Pocari Sweat Sukabumi

 

Diketahui, Firli dilaporkan oleh kelompok mahasiswa bernama Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023. Menurut para pelapor, Firli memiliki indikasi pelanggaran etik usai bertemu dengan pihak berperkara di KPK.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan belum ada laporan mengenai Firli ke pihaknya. Ia pun tak menjawab langkah ke depan Dewas KPK menyikapi dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK ini.

“Saya baru baca dari media. Belum ada laporan ke Dewas terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK,” ujarnya.

Sementara Firli Bahuri mengatakan pertemuan dia dengan Syahrul Yasin Limpo di Gelanggang Olahraga Tangki, Jakarta Barat terjadi sebelum periode perkara dugaan korupsi di Kementan masuk ke tahap penyelidikan pada sekitar Januari 2023.

“Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya sekitar 2 Maret 2022. Dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli di Gedung KPK pada Senin, 9 Oktober 2023.

Sebab itu, menurut Firli, saat itu status eks Menteri Pertanian Syahrul Yasih Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK. “Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” katanya.