RAGAMBAHASA.com || Tersangka dalam kasus dugaan penggelapan senyawa kimia natrium hidroksida (NaOH) flake, milik PT AIO di Cicurug Kabupaten Sukabumi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolsek Cicurug Selasa (10/10/23).

Kapolsek Cicurug Polres Sukabumi, Kompol Mangapul Simangunsong mengungkapkan bahwa kejadian ini terungkap berkat laporan sodara S pada 13 September 2023 lalu. laporan tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana penggelapan barang berupa 10 Ton senyawa kimia NaOH.

” Kejadian Tersebut diketahui pada 5 September 2023, di PT AIO telah di lakukan Audit internal diketahui adanya perbedaan data yang tidak sesuai,” Ujar Kapolsek kepada awak media

 

Baca Juga: Mobil Hantam Pembatas alan Taman Lau Lintas Di Sukabumi

 

Modusnya, pelaku membuat suatu laporan fiktif, di mana bahan kimia ini seakan sudah di gunakan. ” Padahal Dijual ke orang lain, yang mana bahan kimia ini sebagai alat untuk membuat suatu bahan, untuk pembersih daripada bahan minuman” Ujarnya.

Menurutnya kedua Pelaku menggunakan hasil dari penjualan untuk membeli burung serta di gunakan untuk memancing, Sementara kerugian yang dialami PT AIO di perkirakan mencapai 150 Juta.