RAGAMBAHASA.com || Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menuturkan bahwa KPU masih membuka kesempatan perubahan nama pasangan calon (paslon) hingga tanggal 12 November 2023, adapun penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden menurut agenda KPU akan di laksanakan pada 13 November 2023.

“KPU menetapkan dalam rapat pleno itu kan 13 November 2023 untuk penetapan pasangan capres cawapres, prinsipnya itu keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta pemilu 2024, keputusannya itu akan diambil pada 13 November 2023, dan keputusannyapun akan di terbitkan pada 13 November 2023,” Kata Hasyim, di temui usai pelantikan KPU Kabupaten/Kota di kantor KPU Pusat Selasa (7/11/23).

Karena itu menurut dia, KPU masih membuka kesempatan terkait perubahan pasangan calon selagi belum ditetapkannya pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa, batasnya (hingga) 13 November 2023,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung dan didukung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung dan didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung dan didukung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024