Sukabumi – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga pelayanan publik yang mendapatkan predikat baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, dalam rapat dinas yang berlangsung pada 18 Desember 2024. Piagam tersebut diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah.
Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, telah merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, yang mencakup 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten. Hasil penilaian ini diumumkan dalam acara penganugerahan di Hotel Le Meridien Jakarta pada 14 November 2024.
Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa ada peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk dalam Zona Hijau, kategori dengan opini kualitas tertinggi dan tinggi, dibandingkan tahun sebelumnya. “Hasil penilaian kepatuhan 2024 secara nasional menunjukkan tren positif,” tuturnya.
Dari penilaian yang dilakukan sejak 2021 hingga 2024, mutu pelayanan publik di berbagai penyelenggara menunjukkan peningkatan signifikan, dengan jumlah penyelenggara dalam Zona Hijau naik dari 179 pada 2021 menjadi 494 pada 2024. “Capaian ini merupakan hasil komitmen semua pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan publik sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Najih.
Pada 2024, Ombudsman menilai sebanyak 587 entitas, dengan hasil sebagai berikut: Zona Hijau Kualitas Tertinggi diraih oleh 337 entitas (57,41 persen), Zona Hijau Kualitas Tinggi oleh 157 entitas (26,75 persen), Zona Kuning Kualitas Sedang oleh 70 entitas (11,93 persen), Zona Merah Kualitas Rendah oleh 14 entitas (2,39 persen), dan Zona Kualitas Terendah oleh 9 entitas (1,53 persen).
Najih juga mengungkapkan bahwa jumlah pengguna layanan yang berpartisipasi dalam penilaian meningkat dari 37.357 pada 2023 menjadi 64.779 pada tahun ini. Penilaian Ombudsman RI dilakukan melalui wawancara, observasi fisik, dan verifikasi dokumen pendukung standar pelayanan dari Mei hingga September 2024.
Dia mendorong semua penyelenggara untuk terus meningkatkan standar kepatuhan dalam pelayanan publik, serta memberikan apresiasi kepada semua instansi yang meraih Predikat Kepatuhan. Pada 2024, indikator dan variabel penilaian tetap konsisten dengan tahun sebelumnya, dan hasil akhir penilaian mempertimbangkan pelaksanaan produk pengawasan Ombudsman, termasuk laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi untuk perbaikan pelayanan publik.