Sukabumi – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, merespons polemik seputar harga tiket masuk ke Pantai Minajaya di Kecamatan Surade yang menuai keluhan dari masyarakat dan wisatawan. Ia menyebutkan bahwa keluhan tersebut akan segera dibahas bersama Pemerintah Daerah demi menghindari gejolak berulang setiap musim liburan.
Dalam pernyataannya pada Selasa (8/4/2025), Budi menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2023, tarif masuk ke Pantai Minajaya serta empat destinasi unggulan lainnya—Curug Cikaso, Curug Sodong, Cinumpang, dan Geyser Cisolok—ditetapkan sebesar Rp12.000 untuk dewasa dan Rp7.000 untuk anak-anak. Namun, menurutnya, tarif tersebut harus dibarengi dengan perbaikan fasilitas agar sebanding dengan harga yang dibebankan kepada pengunjung.
“Kami memahami tujuan peningkatan pendapatan daerah, tetapi jangan sampai masyarakat merasa terbebani tanpa adanya pelayanan yang sepadan. Evaluasi harus segera dilakukan,” ujar Budi.
Ia juga menegaskan bahwa Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang diusulkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD. Pantai Minajaya sendiri masih menjadi salah satu destinasi unggulan di Sukabumi Selatan, meskipun masih banyak sorotan terkait kondisi infrastruktur yang dianggap belum memadai.