Sukabumi – Meski pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga telah diberlakukan sejak awal arus mudik, pelanggaran masih ditemukan saat arus balik Lebaran di wilayah Sukabumi. Sejumlah sopir masih nekat melintas di jalur arteri.
Kondisi tersebut terlihat di titik penyekatan depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Petugas gabungan dari kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi masih berjaga selama 24 jam untuk menghentikan kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan. Sejak pemberlakuan pembatasan, sekitar 75 kendaraan telah ditindak karena tetap melintas di jalur arteri.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan penyekatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian, yakni Polri, Perhubungan Darat, dan Bina Marga, yang melarang sementara operasional kendaraan sumbu tiga hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Penyekatan ini dilakukan karena kendaraan sumbu tiga berpotensi menghambat arus lalu lintas, menimbulkan kemacetan, dan meningkatkan risiko kecelakaan beruntun,” ujarnya.
Menurutnya, intensitas pengawasan ditingkatkan karena arus kendaraan diperkirakan memasuki puncak arus balik Lebaran.
“Karena akan memasuki puncak arus balik, kami berharap pengendara dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia menambahkan, masih adanya kendaraan yang melanggar diduga karena aktivitas perusahaan yang tetap berjalan, sementara kendaraan angkutan berat dibatasi sementara waktu.
Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas memberikan sanksi tilang serta penahanan kendaraan sementara agar tidak kembali beroperasi dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Melalui langkah tersebut, petugas berharap arus balik Lebaran di wilayah Sukabumi dapat berjalan lancar serta keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
