RAGAM BAHASA-Petugas Imigrasi bersama kepolisian berhasil menggagalkan keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada awal Mei 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Andi Wijaya, mengatakan para calon jemaah tersebut terdeteksi saat pemeriksaan dokumen di terminal keberangkatan internasional. Mereka diketahui menggunakan dokumen berupa iqomah (izin tinggal) dan audah (izin keluar-masuk) yang tidak sesuai peruntukannya untuk ibadah haji.
“Setelah dilakukan pendalaman, dokumen yang dibawa memang asli, namun penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan untuk pelaksanaan ibadah haji. Ini yang kemudian kami kategorikan sebagai upaya nonprosedural,” ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Andi menjelaskan, para WNI tersebut rencananya akan berangkat ke Arab Saudi dengan memanfaatkan celah aturan, tanpa melalui jalur resmi penyelenggaraan haji yang ditetapkan pemerintah. Seluruhnya kemudian diminta membatalkan keberangkatan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Rudi Santoso mengatakan pihaknya turut melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak yang mengoordinir keberangkatan ilegal tersebut.
“Kami mendalami apakah ada agen atau pihak tertentu yang memfasilitasi. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Rudi.
Ia menambahkan, praktik keberangkatan haji nonprosedural berisiko tinggi, baik dari sisi hukum maupun keselamatan jemaah. Selain melanggar aturan, jemaah juga berpotensi mengalami kendala saat berada di Arab Saudi.
Di sisi lain, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nurhayati Hasanah, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur tidak resmi. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan mekanisme yang jelas dan aman bagi calon jemaah.
“Ibadah haji harus dilaksanakan sesuai prosedur agar jemaah mendapatkan perlindungan hukum dan layanan yang layak. Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antrean,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap keberangkatan jemaah haji terus diperketat, terutama menjelang musim haji 2026, guna mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
(FIKRI)
