RAGAM BAHASA– Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik perusakan hutan mangrove yang dijadikan bahan baku arang ilegal di wilayah pesisir Kepulauan Meranti, Riau. Dalam kasus ini, sejumlah pelaku telah diamankan.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan kapal pengangkut yang tengah memuat arang di sebuah dapur arang ilegal.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita ratusan karung arang bakau. Penelusuran lebih lanjut mengarah ke dua lokasi produksi di Desa Sesap dan Desa Sokop yang diketahui telah beroperasi cukup lama.

Di dua titik tersebut, petugas menemukan ribuan karung arang dengan total berat mencapai lebih dari 100 ton. Selain itu, terdapat pula puluhan kubik kayu mangrove yang telah ditebang dan siap diolah.

Polisi mengungkap bahwa aktivitas ini dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove hasil penebangan ilegal di kawasan pesisir. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun.

Produk arang bakau dari lokasi ini diketahui dipasarkan hingga ke luar negeri, termasuk ke wilayah Malaysia.

Dalam kasus ini, aparat menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pemilik dapur arang dan pihak yang bertugas sebagai pengangkut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal mencapai Rp5 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan dalam distribusi lintas negara.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam melindungi wilayah pesisir dari abrasi serta menjaga keseimbangan lingkungan.

(NAUVAL)