RAGAM BAHASA-Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menyuarakan kecaman tegas terhadap dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pelaku yang berinisial AS itu disebut telah melakukan perbuatan tidak bermoral terhadap sejumlah santriwati.

Menurut Anwar Abbas, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama. Ia menilai pelaku telah menyalahgunakan posisi dan kepercayaan yang diberikan kepadanya demi kepentingan pribadi.

“Perbuatan seperti ini sangat tercela dan tidak bisa ditoleransi. Selain merusak masa depan korban, hal ini juga mencoreng nama baik lembaga pendidikan pesantren,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku. Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Lebih lanjut, Anwar Abbas mendorong adanya penerapan aturan dan kode etik yang lebih ketat di lingkungan pesantren. Ia menekankan pentingnya pembatasan interaksi antara pengurus laki-laki dan santriwati tanpa pendampingan, guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan sementara, jumlah korban tidak sedikit. Kuasa hukum korban menyebut laporan yang masuk saat ini berjumlah delapan orang, namun indikasi di lapangan menunjukkan korban bisa mencapai puluhan.

Pengacara korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024 dan mayoritas korban merupakan santriwati usia remaja tingkat SMP.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memicu keprihatinan luas, khususnya terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

(EGOL)