Sukabumi – Menanggapi adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas PT Citalun di Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa persoalan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) merupakan kewenangan instansi pertanahan. Meski demikian, DPMPTSP siap melakukan koordinasi dan verifikasi terhadap aspek perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah apabila ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian.

“Kami akan menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Untuk status HGU merupakan kewenangan ATR/BPN, sedangkan DPMPTSP akan memastikan aspek perizinan berusaha yang menjadi kewenangan daerah telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat dengan tetap mengedepankan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Menurutnya, setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya pelanggaran, penyelesaiannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing instansi.

“Kami mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi daerah, namun seluruh kegiatan usaha harus berjalan sesuai regulasi. Karena itu, setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara objektif melalui koordinasi lintas sektor,” tegasnya.

DPMPTSP juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait kegiatan usaha di wilayahnya. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola investasi yang transparan, akuntabel, dan kondusif.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah, sehingga investasi tetap berjalan dengan memperhatikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar.