SUKABUMI – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik komersialisasi. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026, seluruh satuan pendidikan diminta menghentikan praktik penjualan buku, seragam sekolah, maupun berbagai bentuk pungutan yang membebani peserta didik dan orang tua.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pengawas TK, SD, dan SMP, kepala satuan pendidikan TK, SD, SMP Negeri, serta Kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) di Kabupaten Sukabumi. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh sekolah dalam menjalankan layanan pendidikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan penerbitan surat edaran merupakan langkah penegasan agar tidak ada lagi praktik pungutan maupun aktivitas komersial di lingkungan sekolah yang berpotensi memberatkan peserta didik dan orang tua.
“Edaran ini merupakan penegasan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan, penjualan, maupun praktik komersialisasi yang bertentangan dengan aturan. Kami ingin memastikan layanan pendidikan di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan kepentingan peserta didik,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Menurut Herdiawan, kebijakan tersebut disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh kepala sekolah diminta tidak mewajibkan peserta didik membeli buku pelajaran, seragam sekolah, maupun perlengkapan pendidikan melalui sekolah ataupun pihak tertentu yang ditunjuk. Orang tua diberikan kebebasan untuk memperoleh kebutuhan tersebut sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga mengingatkan agar komite sekolah menjalankan perannya sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap bentuk sumbangan hanya dapat dilakukan secara sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak boleh dijadikan syarat bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
“Kami juga mengingatkan agar komite sekolah menjalankan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku. Segala bentuk sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak boleh menjadi syarat pelayanan pendidikan,” tegas Herdiawan.
Untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menugaskan para pengawas sekolah agar melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran di setiap satuan pendidikan. Pengawasan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap munculnya praktik pungutan maupun komersialisasi yang bertentangan dengan ketentuan.
Herdiawan berharap seluruh kepala sekolah, tenaga pendidik, dan komite sekolah dapat mematuhi aturan tersebut demi menciptakan tata kelola pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
“Dengan adanya surat edaran ini kami berharap tidak ada lagi praktik pungutan maupun komersialisasi yang melanggar aturan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa seluruh proses pendidikan harus berorientasi pada pelayanan yang adil dan berkualitas, tanpa membebani peserta didik maupun orang tua dengan pungutan atau praktik komersialisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
