SUKABUMI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh satuan pendidikan berlangsung secara edukatif, aman, nyaman, serta bebas dari praktik pungutan liar maupun komersialisasi.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 yang ditujukan kepada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) di Kabupaten Sukabumi.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Nomor 13632/B/A.H4/PK.01.00/2026 tentang pelaksanaan MPLS Ramah. Program tersebut bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang inklusif, menyenangkan, serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap peserta didik baru.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS harus menjadi ruang yang mendukung proses adaptasi siswa terhadap lingkungan sekolah tanpa adanya praktik perpeloncoan, kekerasan, intimidasi, maupun kegiatan yang tidak memiliki nilai pendidikan.
“Kami ingin mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Sukabumi,” ujar Deden, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, Disdik Kabupaten Sukabumi juga memberikan perhatian serius terhadap potensi praktik komersialisasi yang kerap muncul pada awal tahun ajaran baru. Karena itu, seluruh sekolah diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak menjadikan kegiatan pendidikan sebagai sarana mencari keuntungan.
Dalam surat edaran tersebut, pihak sekolah, tenaga pendidik, maupun komite sekolah dilarang melakukan aktivitas perdagangan di lingkungan sekolah. Larangan tersebut mencakup penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), modul pembelajaran, pakaian seragam, hingga berbagai atribut sekolah kepada peserta didik.
Deden menegaskan bahwa kebutuhan seragam sekolah sepenuhnya menjadi kewenangan orang tua atau wali murid untuk memperolehnya secara mandiri tanpa adanya kewajiban membeli melalui sekolah.
“Pengadaan seragam kini sepenuhnya diwajibkan secara mandiri oleh orang tua atau wali murid,” tegasnya.
Selain itu, Disdik Kabupaten Sukabumi juga melarang segala bentuk pungutan yang dikemas dalam berbagai istilah, seperti biaya pembangunan, biaya administrasi, maupun sumbangan wajib yang dibebankan kepada peserta didik baru pada awal tahun pelajaran.
Tidak hanya itu, kegiatan sekolah seperti perpisahan, wisuda, hingga study tour juga tidak boleh ditetapkan sebagai kegiatan wajib yang disertai pungutan biaya kepada siswa maupun orang tua.
Untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sesuai aturan, Disdik Kabupaten Sukabumi akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan MPLS di setiap satuan pendidikan. Pengawasan tersebut dilakukan agar seluruh sekolah benar-benar menerapkan konsep MPLS Ramah yang mengedepankan pendidikan karakter, penghormatan terhadap hak anak, serta suasana belajar yang aman dan menyenangkan.
Sejalan dengan arahan Kemendikdasmen, setiap satuan pendidikan juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan MPLS Ramah paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Laporan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah dalam memastikan seluruh kebijakan diterapkan secara konsisten di lapangan.
Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berharap seluruh peserta didik baru dapat memulai tahun ajaran dengan pengalaman yang positif. Selain membantu proses adaptasi di lingkungan sekolah, pelaksanaan MPLS diharapkan mampu membangun budaya pendidikan yang bersih, transparan, bebas dari praktik pungutan liar, serta berorientasi pada pembentukan karakter dan kenyamanan belajar siswa.
