Sukabumi – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi turut menghadiri Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi dalam pembahasan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/7/2026).
Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah perangkat daerah dan mitra kerja strategis, di antaranya Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi. Pertemuan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, seluruh peserta rapat memberikan masukan terhadap materi Raperda guna memastikan setiap ketentuan yang disusun mampu menjawab kebutuhan daerah, menciptakan ketertiban umum, menjaga ketenteraman masyarakat, serta memperkuat perlindungan kepada masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Hendra, menegaskan bahwa Raperda Trantibumlinmas bukan sekadar menjadi produk hukum, tetapi merupakan instrumen penting untuk menghadirkan rasa aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Kesbangpol Kabupaten Sukabumi mendukung penuh penyusunan regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam menjaga stabilitas daerah, memperkokoh persatuan, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang efektif dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang lebih tertib, nyaman, dan berdaya saing.
