Sukabumi – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus berupaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan aparatur sebagai langkah pencegahan terhadap potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program pemerintahan maupun pelayanan publik.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Penerangan Hukum dengan menghadirkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebagai pemateri. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kecermatan aparatur dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menjelaskan bahwa pemahaman terhadap aspek hukum merupakan hal penting bagi setiap aparatur. Pasalnya, seluruh program pemerintah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pembinaan ini menjadi bagian dari upaya kami meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan tugas. Harapannya, setiap program dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai aturan serta memiliki dasar yang jelas,” ujar Sendi.

Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur dalam bidang hukum tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban untuk mematuhi regulasi. Lebih dari itu, pemahaman hukum menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi berbagai risiko sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pemerintahan.

Dalam kegiatan tersebut, materi penerangan hukum disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Pembinaan ini menjadi kesempatan bagi para aparatur untuk memperdalam pengetahuan mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan tugas kedinasan.

Sendi menegaskan, pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat diterapkan secara nyata dalam pekerjaan sehari-hari, terutama ketika aparatur mengambil keputusan, menjalankan kegiatan, maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang kami harapkan bukan hanya mengetahui aturan, tetapi bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Dengan pemahaman yang baik, potensi kesalahan administrasi maupun persoalan hukum dapat diminimalkan,” katanya.

Ia menambahkan, pembinaan penerangan hukum tersebut diarahkan untuk membentuk aparatur yang memahami batas kewenangan, prosedur kerja, serta tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Bagi Disperkim Kabupaten Sukabumi, pemahaman tersebut memiliki arti penting karena urusan perumahan dan kawasan permukiman berkaitan langsung dengan kebutuhan serta kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, setiap program harus dikelola dengan baik dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin setiap pelaksanaan program memiliki tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, masyarakat yang menerima manfaat dari program pemerintah harus mendapatkan pelayanan yang sesuai ketentuan,” tandasnya.

Melalui pembinaan hukum yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Disperkim Kabupaten Sukabumi berharap kualitas tata kelola pemerintahan semakin meningkat. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran maupun kesalahan dalam pelaksanaan tugas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.