RAGAM BAHASA – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 yang akan digelar di 240 desa pada 47 kecamatan. Salah satu hal yang tengah dikaji adalah penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.
Persiapan tersebut dilakukan menyusul dorongan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menginginkan pelaksanaan Pilkades di seluruh wilayah Jawa Barat beralih dari sistem pencoblosan konvensional ke metode digital.
Melalui sistem e-voting, proses pemungutan dan penghitungan suara diharapkan berlangsung lebih cepat, praktis, serta mampu menekan biaya penyelenggaraan pemilihan.
Untuk memastikan kesiapan penerapannya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi telah melakukan studi banding ke Kabupaten Cianjur. Daerah tersebut dijadwalkan menggelar Pilkades serentak pada 28 Oktober 2026.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, mengatakan studi banding dilakukan untuk melihat secara langsung mekanisme pelaksanaan hingga kesiapan teknologi yang digunakan dalam Pilkades digital.
Meski demikian, penggunaan e-voting di Kabupaten Sukabumi belum diputuskan akan diterapkan secara menyeluruh atau menggunakan skema kombinasi antara sistem elektronik dan pencoblosan konvensional.
Menurut Ahmad, keputusan tersebut masih menunggu kepastian regulasi, kesiapan teknis, serta dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui DPMD Provinsi.
“Kaitan dengan pelaksanaan apakah nanti e-voting seluruhnya atau sebagian masih e-voting, sebagian konvensional, kita nunggu kesiapan dari DPMD Provinsi Jawa Barat dulu,” jelasnya.
Ahmad memastikan jumlah desa yang akan mengikuti kontestasi politik tingkat desa tersebut sudah ditetapkan sebanyak 240 desa. Sementara itu, tahapan pelaksanaan Pilkades dijadwalkan mulai berjalan pada Juni 2027.
“Sementara yang sudah pasti kita serentak di 240 desa. Hanya berapa nanti yang memakai sistem e-voting kita, karena penganggaran e-voting ada di DPMD Provinsi,” tandasnya.
Dengan persiapan tersebut, penerapan Pilkades digital di Kabupaten Sukabumi masih menunggu keputusan lebih lanjut. Kepastian skema pemungutan suara akan bergantung pada kesiapan teknologi, regulasi, dan dukungan anggaran dari pemerintah provinsi.
(Noval)
