JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau akses ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik tokoh penting, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Menurutnya, penyadapan diduga dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Aktivitas tersebut disinyalir tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelum menetapkan tersangka, Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim didampingi sejumlah pejabat utama Polri, di antaranya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan, penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya pembenahan internal institusi kepolisian.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Ia menambahkan, upaya membangun kepercayaan masyarakat harus dimulai dari komitmen internal Polri dalam menjaga integritas dan profesionalitas setiap anggotanya.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena dugaan penyadapan tersebut menyangkut nomor telepon Presiden dan sejumlah tokoh lainnya. Polri selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi perkara, termasuk motif dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan WA tindak pidana tersebut.
