Sukabumi – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latif, menyatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap pengawasan kendaraan angkutan barang dan kendaraan pengangkut hasil tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan dimensi dan muatan kendaraan atau Over Dimension Over Loading (ODOL), serta dugaan kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional.

Mubtadi menegaskan bahwa persoalan tersebut akan menjadi perhatian pihaknya dan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi agar kejadian serupa dapat ditangani lebih cepat serta tidak terus berulang.

Tingginya aktivitas kendaraan angkutan barang dan kendaraan pengangkut hasil tambang di Kabupaten Sukabumi selama ini menjadi perhatian masyarakat. Selain mendukung kegiatan industri dan perekonomian daerah, keberadaan kendaraan berukuran besar di jalan raya juga memerlukan pengawasan optimal untuk menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan seluruh pengguna jalan.

Namun, di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan tersebut, masih terdapat keluhan masyarakat mengenai dugaan kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta kendaraan angkutan tambang yang diduga melanggar pembatasan waktu operasional.

Persoalan ini turut menjadi sorotan Aliansi Aktivis Muda Sukabumi (AKMI). Berdasarkan kajian, observasi lapangan, dan aspirasi masyarakat yang dihimpun, AKMI menilai perlu adanya evaluasi terhadap efektivitas pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Wilayah Cicurug hingga Lingkar Selatan menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian karena tingginya aktivitas industri dan kendaraan angkutan barang. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pengaturan serta pengawasan lalu lintas secara konsisten agar mobilitas masyarakat tidak terganggu dan risiko kecelakaan dapat diminimalkan.

AKMI Soroti Efektivitas Pengawasan di Lapangan

AKMI menilai pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat perlu dilaksanakan secara berkelanjutan, termasuk pada waktu-waktu yang telah ditetapkan sebagai pembatasan operasional kendaraan tertentu.

Keberadaan petugas di lapangan, pelaksanaan pengaturan lalu lintas, hingga tindakan terhadap kendaraan yang diduga melanggar aturan juga dinilai perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Sorotan turut diarahkan kepada Yudi selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi. AKMI meminta penjelasan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawab bidang tersebut, khususnya dalam mengantisipasi kendaraan angkutan barang yang diduga tidak mematuhi ketentuan operasional.

AKMI juga mengharapkan adanya penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan Dishub dalam merespons keluhan masyarakat, terutama berkaitan dengan kemacetan dan potensi kecelakaan akibat tingginya aktivitas kendaraan besar.

Meski demikian, penilaian terhadap pelaksanaan tugas maupun tanggung jawab pejabat terkait tetap perlu didasarkan pada data, hasil evaluasi, serta keterangan resmi dari instansi berwenang.

APH Diminta Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, AKMI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sukabumi melakukan penelaahan apabila terdapat laporan dan bukti awal mengenai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program maupun kegiatan pengawasan lalu lintas pada tahun anggaran 2025–2026.

Penelusuran diharapkan dilakukan secara objektif dengan memperhatikan dokumen kegiatan, realisasi program, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan pengawasan di lapangan.

AKMI juga meminta agar setiap informasi dan pengaduan masyarakat mendapat perhatian serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas, AKMI berharap tindakan dapat diberikan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah Diminta Evaluasi Kinerja Dishub

Selain meminta perhatian aparat penegak hukum, AKMI juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk turut mengevaluasi persoalan pengawasan kendaraan angkutan berat.

Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup efektivitas pengawasan kendaraan ODOL, kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional, penempatan petugas lalu lintas, serta koordinasi antara Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian.

Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan seluruh program kerja bidang perhubungan tahun anggaran 2025–2026 berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Terkait posisi serta tanggung jawab pejabat yang menjadi sorotan, AKMI menyampaikan aspirasi agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerintah diminta mempertimbangkan langkah administratif sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk evaluasi jabatan.

Keselamatan Pengguna Jalan Menjadi Prioritas

AKMI berpandangan bahwa persoalan kendaraan angkutan berat tidak semata-mata berkaitan dengan kemacetan, tetapi juga menyangkut keselamatan seluruh pengguna jalan, mulai dari pengendara sepeda motor, pengguna kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga masyarakat lainnya.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap kendaraan yang diduga melebihi ketentuan dimensi dan muatan, pengendalian jam operasional, serta penertiban kendaraan yang melanggar aturan perlu dilakukan secara konsisten.

Masyarakat berharap pemerintah dapat mengambil langkah nyata agar aktivitas kendaraan angkutan besar tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.