SUKABUMI – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, angkat suara terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan kerja di salah satu pabrik di Kecamatan Cikembar. Ferry mengecam keras praktik tersebut dan menegaskan bahwa pungli terhadap pencari kerja tidak boleh lagi terjadi di Kabupaten Sukabumi.
“Ya, tentunya saya sangat prihatin dengan kondisi seperti itu. Orang menuntut hak bekerja, tetapi justru dibebani dengan pungutan liar. Kami di Komisi IV sangat mengecam keras praktik pungli ini,” kata Ferry kepada awak media, Rabu (10/9/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengakuan Rizaldi Arizqi (28), seorang penjual tahu bulat asal Warudoyong, Kota Sukabumi, yang istrinya menjadi korban dugaan pungli. Istri Rizaldi diminta membayar Rp9 juta oleh oknum calo agar bisa bekerja di sebuah pabrik di Cikembar. Demi memenuhi biaya tersebut, keluarga ini rela menjual motor satu-satunya seharga Rp6,5 juta dan meminjam uang Rp5 juta dari koperasi. Namun, setelah hanya tiga minggu bekerja, sang istri tiba-tiba diputus kontrak tanpa alasan jelas.
“Harapan saya, kalau memang istri diberhentikan, uang yang sudah keluar bisa dikembalikan. Cari uang zaman sekarang susah, jangankan Rp9 juta, Rp100 ribu juga harus kerja seharian,” kata Rizaldi dengan nada kecewa.
Ferry menyampaikan harapannya agar korban segera pulih, baik secara fisik maupun psikologis. Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan suami korban untuk meminta keterangan dan bukti tambahan yang akan diteruskan ke tim Saber Pungli Kabupaten Sukabumi.
“Dengan bukti tambahan itu, kami akan serahkan ke tim Saber Pungli untuk mengungkap para pelaku. Saya juga sudah komunikasi dengan pihak di Polres Sukabumi. Insyaallah perkaranya akan segera digelar untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak perusahaan,” jelas Ferry.
Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi cerminan bagi seluruh perusahaan untuk bersih dari praktik pungli. Ferry juga mendorong masyarakat agar berani melapor jika mengalami hal serupa, bukan hanya mengeluh di media sosial.
“Minimnya laporan membuat kasus seperti ini sulit ditindaklanjuti. Kami berharap setiap korban pungli jangan takut, beranilah melapor supaya pungli ini bisa kita berantas bersama-sama,” ujarnya.
Meski demikian, Ferry menegaskan bahwa DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan dan tidak memiliki kewenangan penindakan hukum. Oleh karena itu, seluruh informasi dan bukti akan diserahkan kepada tim Saber Pungli dan kepolisian.
“Kami hanya bisa mengawasi dan meneruskan laporan. Penindakan ada di pihak berwenang, yakni kepolisian. Harapan kami, sindikat ini segera dibongkar sehingga masyarakat bisa merasa aman dan berkeadilan saat mencari kerja, tanpa harus dibayang-bayangi pungli,” pungkasnya.