Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan redenominasi rupiah melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa penyelesaian RUU Redenominasi ditargetkan rampung pada tahun 2027. Ada empat alasan utama yang melandasi pembentukan aturan ini, yakni efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan ekonomi nasional, menjaga stabilitas dan daya beli rupiah, serta meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia.

Dampak Redenominasi terhadap Transaksi Masyarakat

Redenominasi berarti penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai tukar atau daya belinya. Dengan demikian, angka nol pada nominal uang akan dikurangi, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1, Rp2.000 menjadi Rp2, Rp10.000 menjadi Rp10, dan Rp100.000 menjadi Rp100.

Perubahan ini akan mempengaruhi sistem transaksi, pembukuan, dan kebiasaan masyarakat. Sebagai contoh, harga sepatu yang saat ini Rp800.000 akan menjadi Rp800, namun nilai tukarnya tetap sama. Untuk harga yang tidak bulat, misalnya Rp73.576, setelah redenominasi akan menjadi Rp73,60 atau tujuh puluh tiga rupiah enam puluh sen.

Selain itu, redenominasi memungkinkan kembalinya pecahan uang sen, seperti 1 sen, 2 sen, dan 5 sen, yang setara dengan Rp100, Rp200, dan Rp500 dalam nilai saat ini.

Manfaat dan Pertimbangan Ekonomi

Menurut kajian Indonesia Treasury Review tahun 2017, redenominasi memiliki sejumlah manfaat, antara lain:

  1. Menyederhanakan transaksi dan pembukuan akuntansi, terutama bagi bisnis besar dan sistem perbankan.

  2. Mengurangi potensi kesalahan manusia dalam penulisan dan penginputan angka.

  3. Mempermudah pengelolaan kebijakan moneter serta inflasi karena rentang harga barang menjadi lebih kecil.

  4. Menekan biaya pencetakan uang dan memperpanjang usia uang koin.

Ekonom senior Raden Pardede juga menilai redenominasi dapat memberikan efek psikologis positif terhadap persepsi nilai rupiah di pasar keuangan. Dengan penghapusan tiga digit nol, perbandingan kurs rupiah terhadap dolar AS terlihat lebih seimbang secara nominal.

Namun, Raden menegaskan pada tahun 2023 bahwa redenominasi tidak otomatis memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar. Penguatan nilai tukar tetap bergantung pada faktor fundamental ekonomi, seperti inflasi, neraca pembayaran, arus modal asing, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Keuntungan dari redenominasi lebih bersifat psikologis. Nilai tukar tetap bergantung pada kondisi ekonomi secara keseluruhan,” tegas Raden Pardede.