Sukabumi – Bupati Sukabumi, Asep Japar, menerbitkan surat edaran untuk semua pelaku usaha pariwisata agar patuh dan tertib dalam perizinan. Kepatuhan ini dianggap krusial untuk meningkatkan daya saing usaha pariwisata di Sukabumi.

Selain mengajak pelaku usaha, Bupati juga meminta DPMPTSP untuk membantu dan melayani proses perizinan usaha pariwisata agar mendapatkan izin lengkap sesuai regulasi.

Surat Edaran nomor 500.16.7.2/725/DPMPTSP/2026 tentang Pemenuhan dan Penyelesaian Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Kepariwisataan dikeluarkan oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar, pada 21 Januari 2026. Surat ini ditujukan kepada pemilik hotel, villa, pondok wisata, pelaku usaha makan dan minum, serta pengelola wahana wisata air.

“Proses perizinan dilakukan melalui OSS di oss.go.id, sebagai sistem nasional, dengan bantuan dan konsultasi dari DPMPTSP Sukabumi,” imbau Bupati dalam surat tersebut.

Dengan izin lengkap, usaha lebih aman, wisatawan lebih nyaman, dan pariwisata di Sukabumi makin berkualitas.

Berikut 7 poin utama dalam surat edaran tersebut:

  • Surat edaran ini ditujukan kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata seperti hotel, villa, wisma, pondok wisata, motel, losmen, wahana wisata air (seperti jet ski dan banana boat), serta usaha layanan makanan dan minuman di wilayah Sukabumi.

  • Himbauan ini berlaku bagi pelaku usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha, atau yang sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB) tapi perizinannya belum diverifikasi, masih proses, atau belum memenuhi kewajiban.

  • Pelaku usaha diwajibkan segera mendaftar, memenuhi, dan menyelesaikan semua persyaratan perizinan berusaha sesuai ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik (Online Single Submission/OSS) di oss.go.id.

  • Pelaku usaha harus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai tingkat risiko usaha, standar usaha, serta kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  • Pemenuhan perizinan dan standar usaha dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kenyamanan dan keamanan wisatawan, menjaga ketertiban umum serta kelestarian lingkungan, dan memperkuat daya saing destinasi wisata Sukabumi.

  • Jika pelaku usaha butuh pendampingan, konsultasi, atau klarifikasi terkait proses perizinan, bisa menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukabumi.

  • Pemerintah Daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan usaha kepariwisataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.