RAGAM BAHASA – Upaya penyebaran obat keras terbatas (OKT) dalam jumlah besar di wilayah Kota Sukabumi berhasil dihentikan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pria muda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
Kedua terduga pelaku berinisial MM (25) dan MI (23) diamankan saat berada di kawasan Jalan Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 15.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl dan Hexymer. Selain itu, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi turut disita sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi warga yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.
“Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras yang disimpan dalam tas yang mereka bawa,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal kedua pelaku. Dari sebuah rumah kontrakan yang mereka tempati, petugas kembali menemukan stok obat keras terbatas yang diduga akan diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial G yang kini tengah diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka disebut telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan terakhir dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat ini, MM dan MI telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan dalam KUHP terkait penyertaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Sukabumi demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
(EGOL)
