Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat upaya penanganan kawasan kumuh dengan mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mengendalikan pertumbuhan kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan pembangunan permukiman yang semakin kompleks seiring meningkatnya kebutuhan hunian masyarakat. Menurutnya, selama ini penanganan kawasan kumuh masih mengacu pada Peraturan Bupati, sehingga diperlukan regulasi yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

“Raperda ini merupakan kebutuhan daerah sekaligus menjawab aspirasi masyarakat. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, upaya pencegahan maupun peningkatan kualitas kawasan kumuh diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal dan berkesinambungan,” ujar Sendi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ia menjelaskan, persoalan kawasan kumuh tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik lingkungan, tetapi juga menyangkut kualitas hidup masyarakat, kesehatan lingkungan, ketersediaan infrastruktur dasar, hingga ketahanan sosial dan ekonomi warga. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh melalui kebijakan yang terintegrasi.

Saat ini kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi tersebar di tujuh kecamatan. Meski demikian, Disperkim mengidentifikasi masih terdapat sejumlah wilayah lain yang memiliki karakteristik serupa dan berpotensi berkembang menjadi kawasan kumuh apabila tidak dilakukan langkah pencegahan sejak dini.

Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah akan mengedepankan dua strategi utama, yakni mencegah munculnya kawasan kumuh baru serta meningkatkan kualitas kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh.

“Banyak wilayah yang memiliki karakteristik mendekati indikator kawasan kumuh. Karena itu kami ingin memastikan pemerataan pembangunan sehingga kualitas lingkungan serta pelayanan dasar masyarakat dapat terus meningkat,” katanya.

Menurut Sendi, dukungan DPRD terhadap pembahasan Raperda tersebut menjadi sinyal positif bagi percepatan program penataan kawasan permukiman di Kabupaten Sukabumi.

Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah dan kebijakan efisiensi anggaran, Disperkim menilai penanganan kawasan kumuh tidak dapat sepenuhnya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, pemerintah membuka peluang kolaborasi dengan dunia usaha, sektor swasta, komunitas, maupun masyarakat dalam mendukung pembangunan permukiman yang layak huni.

Ia mengatakan pola kemitraan tersebut telah diterapkan dalam sejumlah program pembangunan perumahan dan dinilai mampu mempercepat pelaksanaan pembangunan di lapangan.

“Penanganan kawasan kumuh tidak harus seluruhnya menggunakan anggaran pemerintah. Kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi solusi agar pembangunan tetap berjalan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas,” jelasnya.

Selain itu, Raperda juga akan memperkuat sistem identifikasi dan pemetaan kawasan kumuh. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek fisik bangunan dan lingkungan, tetapi juga memasukkan indikator sosial masyarakat sebagai dasar penyusunan program penanganan yang lebih tepat sasaran.

Berbagai indikator yang akan menjadi bagian dari pemetaan meliputi kondisi infrastruktur dasar, kualitas bangunan, sanitasi, akses jalan lingkungan, hingga potensi sosial masyarakat dan profil wilayah desa.

“Regulasi ini akan mengatur berbagai aspek mulai dari bangunan, lingkungan pendukung, pemetaan kawasan hingga indikator sosial masyarakat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan,” ungkap Sendi.

Meski regulasi baru tengah dipersiapkan, Disperkim saat ini tetap memprioritaskan penyelesaian kawasan kumuh yang telah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat. Hingga saat ini masih terdapat sekitar 360 hektare kawasan kumuh yang menjadi target penanganan secara bertahap hingga tahun 2030.

Karena itu, pemerintah daerah belum berencana menetapkan kawasan kumuh baru dalam waktu dekat. Fokus utama diarahkan pada penyelesaian kawasan yang telah masuk daftar prioritas sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar wilayah lain tidak berkembang menjadi kawasan kumuh.

“Saat ini kami fokus menuntaskan kawasan kumuh yang sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat dengan target penyelesaian hingga tahun 2030. Pencegahan menjadi langkah penting agar kawasan baru tidak berkembang menjadi kumuh, sementara kawasan yang telah ditetapkan akan terus ditingkatkan kualitasnya secara bertahap,” pungkasnya.