Sukabumi – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan terkait video yang viral di media sosial mengenai warga yang terpaksa menandu jenazah di Kampung Cilampahan, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, akibat kondisi jalan yang rusak. Pemerintah daerah menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut sekaligus meluruskan informasi mengenai status kewenangan ruas jalan yang menjadi sorotan masyarakat.
Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Drs. Uus Firdaus, M.M., menjelaskan bahwa berdasarkan status administrasi, jalan di Kampung Cilampahan merupakan jalan desa yang berada di bawah kewenangan pemerintah desa, sehingga penanganannya tidak menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, Dinas PU hanya dapat melaksanakan pembangunan maupun pemeliharaan pada ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai jalan kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kewenangan dan status jalan di Kampung Cilampahan, Desa Sumberjaya merupakan jalan dalam kawasan desa yang menjadi kewenangan pemerintah desa. Terkait penanganan jalan yang belum tuntas, Dinas PU tidak memiliki kewenangan terhadap ruas jalan yang bukan berstatus jalan kabupaten,” ujar Uus Firdaus, Selasa (7/7/2026).
Uus menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di berbagai wilayah. Namun, upaya tersebut masih dihadapkan pada keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Sukabumi yang membutuhkan penanganan infrastruktur secara bertahap.
Selain itu, kebijakan efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat juga berdampak terhadap percepatan pembangunan infrastruktur, sehingga pelaksanaan program peningkatan jalan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Kemampuan APBD dalam memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan masih belum sebanding dengan luas wilayah yang harus ditangani. Ditambah adanya efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga penanganan jalan belum dapat dilakukan secara merata hingga ke wilayah pelosok,” jelasnya.
Meski demikian, Dinas PU menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam mendukung peningkatan konektivitas wilayah sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah desa dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur, sehingga akses masyarakat terhadap pelayanan dasar dapat semakin baik di masa mendatang.
