SUKABUMI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi memastikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lingkungan SDN Gunungbatu, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar. Bangunan yang dimanfaatkan untuk pembangunan koperasi dipastikan bukan ruang kelas aktif maupun fasilitas yang masih digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menjelaskan bahwa pembangunan KDMP dilakukan di atas lahan milik Pemerintah Desa Kebonpedes. Bangunan yang digunakan sebelumnya sudah tidak lagi dimanfaatkan sebagai ruang pembelajaran maupun sarana pendukung kegiatan sekolah.
Menurut Deden, pemanfaatan aset tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan sehingga tidak mengurangi fasilitas yang digunakan peserta didik maupun tenaga pendidik.
“Pembangunan koperasi dilakukan pada bangunan yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar maupun kebutuhan pendidikan, sehingga tidak mengganggu aktivitas sekolah,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, kondisi kepemilikan lahan sekolah di Kabupaten Sukabumi cukup beragam. Tidak seluruh sekolah berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah, karena sebagian berada di atas tanah milik desa yang sejak lama dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan.
“Rata-rata sekolah di Kabupaten Sukabumi tidak seluruhnya berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah. Sebagian ada yang berada di atas tanah desa. Kebetulan lokasi tersebut merupakan tanah desa yang sejak dahulu dimanfaatkan untuk sekolah,” jelasnya.
Deden mengatakan, Pemerintah Desa Kebonpedes mengajukan pemanfaatan sebagian lahan dan bangunan yang sudah tidak digunakan untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Karena tidak berdampak terhadap proses pendidikan, Dinas Pendidikan memberikan dukungan terhadap rencana tersebut.
Menurutnya, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari program prioritas nasional yang tengah dilaksanakan di berbagai daerah sebagai upaya memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pada prinsipnya kami mendukung pelaksanaan program tersebut karena merupakan bagian dari program prioritas nasional. Selama lahan atau bangunan yang dimanfaatkan sudah tidak digunakan untuk proses belajar mengajar maupun kebutuhan pendidikan, maka dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Deden.
Ia menegaskan bahwa setiap pemanfaatan lahan atau bangunan di lingkungan sekolah tetap harus mempertimbangkan kepentingan dunia pendidikan. Dinas Pendidikan akan memastikan seluruh aktivitas pembelajaran tetap berjalan normal serta kebutuhan ruang belajar siswa tetap terpenuhi.
Selain itu, Disdik Kabupaten Sukabumi terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak sekolah agar pemanfaatan aset dilakukan secara tepat serta tidak menimbulkan dampak terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Melalui koordinasi tersebut, Dinas Pendidikan berharap pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan sesuai rencana sekaligus tetap menjaga kualitas layanan pendidikan di SDN Gunungbatu. Dengan demikian, program pemberdayaan ekonomi desa dapat terlaksana tanpa mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif.
