RAGAM BAHASA – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memberlakukan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi dampak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.624-BPBD/2026 yang ditandatangani Bupati Sukabumi, Asep Japar. Status siaga darurat mulai berlaku sejak 23 Juli 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026, dengan kemungkinan dilakukan penyesuaian apabila kondisi di lapangan mengalami perubahan.
Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya potensi bencana selama musim kemarau.
Berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kabupaten Sukabumi berisiko menghadapi kekeringan berkepanjangan yang dapat memicu krisis air bersih, menurunnya produktivitas sektor pertanian, hingga meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penetapan status siaga darurat bertujuan mempercepat langkah pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan apabila dampak kekeringan semakin meluas. Masa berlaku status tersebut juga dapat diperpanjang atau diakhiri lebih cepat sesuai perkembangan situasi di lapangan.
Untuk mendukung upaya penanganan, pembiayaan akan berasal dari berbagai sumber, di antaranya Dana Siap Pakai (DSP) APBN, Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Sukabumi, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan.
Sementara itu, dampak musim kemarau mulai dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah. Berdasarkan pendataan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi hingga Kamis (30/7/2026), terdapat 11 kecamatan yang telah melaporkan kesulitan memperoleh air bersih.
Wilayah yang terdampak meliputi Kecamatan Cibadak, Cikembar, Cicurug, Nyalindung, Kebonpedes, Gegerbitung, Cicantayan, Palabuhanratu, Cidahu, Nagrak, dan Gunungguruh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BPBD bersama sejumlah instansi langsung mengerahkan bantuan air bersih kepada warga. Hingga saat ini, sebanyak 100.000 liter air bersih telah disalurkan ke berbagai titik yang mengalami krisis pasokan.
Distribusi bantuan dilakukan melalui kerja sama BPBD dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Perumda Air Minum, Palang Merah Indonesia (PMI), Rumah Zakat, serta berbagai unsur relawan kebencanaan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan air secara bijak, mengurangi aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran lahan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api maupun wilayah yang mengalami kesulitan air bersih agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
(Egol)
