RAGAM BAHASA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adi Wantra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Kasus tersebut berkaitan dengan perekrutan 387 tenaga honorer yang diduga tidak sesuai ketentuan. Saat proses perekrutan berlangsung, Welly diketahui masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Penyidik menyebut perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp11 miliar.

Welly resmi menjalani penahanan pada Jumat (18/9/2026) setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung. Penahanan dilakukan untuk masa awal selama 20 hari.

Usai pemeriksaan, Welly terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Tipikor Polda Lampung”. Ia kemudian dibawa menuju gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Lampung.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendri Dunand membenarkan penahanan tersebut.

“Seusai dilakukan pemeriksaan, saudara W langsung dilakukan penahanan,” ujar Donny.

Menurut penyidik, penahanan juga dilakukan setelah Welly disebut telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.

Donny mengatakan, langkah penahanan ditempuh untuk mendukung kelancaran proses penyidikan hingga penyelesaian berkas perkara.

“Penahanan saudara W ini untuk membantu, mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkaranya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Welly, Bagus Satrio Wicaksono, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Bagus mengatakan tim hukum akan mempersiapkan langkah-langkah yang dinilai dapat memberikan perlindungan hukum serta memperjuangkan kepentingan kliennya selama proses perkara berlangsung.

“Kita akan mencoba juga hal-hal yang nanti bisa meringankan ataupun menguntungkan bagi klien kami untuk melaksanakan upaya yang lainnya,” kata Bagus.

Perkara dugaan korupsi tersebut kini masih dalam proses penyidikan Polda Lampung. Welly harus menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam perekrutan ratusan tenaga honorer fiktif yang diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

(Egol)