RAGAMBAHASA.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan menggugat media asal Inggris, BBC, dengan tuntutan senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun. Ancaman itu muncul setelah tayangnya film dokumenter berjudul “Trump: A Second Chance?” yang dianggap merendahkan dirinya.

Film tersebut memuat pidato Trump yang telah diedit dan ditayangkan pada masa kampanye pemilihan presiden Amerika Serikat tahun lalu. Melalui kuasa hukumnya, Alejandro Brito, Trump mengirim surat resmi kepada BBC yang berisi tuntutan agar film dokumenter itu dicabut sepenuhnya, disertai permintaan maaf serta kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.

“Jika tuntutan tidak dipenuhi, Presiden Trump tidak akan punya pilihan lain selain menegakkan hak-hak hukumnya, termasuk mengajukan gugatan dengan ganti rugi tidak kurang dari satu miliar dolar,” demikian isi surat yang dikutip dari New York Times, Senin (10/11/2025).

Surat tersebut juga menegaskan agar BBC lebih berhati-hati dalam memproduksi konten, serta memberikan tenggat waktu hingga Jumat pukul 17.00 untuk menanggapi tuntutan tersebut. BBC mengonfirmasi telah menerima surat ancaman hukum itu dan menyatakan akan menanggapinya “pada waktu yang tepat.”

Dalam pernyataannya, BBC mengakui bahwa penyuntingan pidato Trump telah dibahas oleh komite standar pada Januari dan Mei lalu. Ketua BBC, Samir Shah, menyebut pihaknya seharusnya mengambil langkah yang lebih formal terhadap penyuntingan tersebut.

“Kami mengakui cara penyuntingan pidato itu memang menimbulkan kesan sebagai seruan langsung untuk kekerasan. BBC ingin meminta maaf atas kesalahan penilaian tersebut,” ujar Shah.

Akibat kontroversi ini, Kepala BBC Tim Davie dan Kepala Eksekutif BBC News Deborah Turness dilaporkan mengundurkan diri karena tekanan internal dan publik.

Trump diketahui kerap menempuh jalur hukum terhadap media yang dianggap merugikannya. Pada Oktober 2024, ia menggugat CBS News karena dugaan manipulasi wawancara dengan Kamala Harris. Kasus itu berakhir dengan kesepakatan damai senilai US$16 juta yang dibayarkan kepada Trump oleh pemilik jaringan, Paramount Global.

Tahun ini, Trump juga menggugat The New York Times dan tiga reporternya sebesar US$15 miliar atas tuduhan pemberitaan palsu dan fitnah, serta menggugat penerbit Penguin Random House terkait buku yang ditulis dua reporter media tersebut.

Meskipun sebagian pengadilan menolak gugatannya karena dianggap tidak relevan dengan ranah publik, Trump tetap melanjutkan upaya hukum terhadap media yang dianggap menyudutkannya.