Sukabumi – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan perizinan penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan untuk umum bagi para pengelola kawasan wisata. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Surade, Rabu (10/6/2026), sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memperkuat tata kelola pariwisata daerah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 tentang kewajiban kepemilikan izin penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan untuk umum pada kawasan pariwisata di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Surat Perintah Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi terkait pendampingan kemudahan perizinan bagi penyelenggara fasilitas parkir.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pelaku usaha dan pengelola destinasi wisata mengenai pentingnya legalitas fasilitas parkir serta pengelolaannya yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan para pengelola kawasan wisata memahami seluruh proses dan persyaratan perizinan parkir. Dengan demikian, fasilitas parkir yang beroperasi dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujarnya.
Menurut Ali Iskandar, keberadaan fasilitas parkir yang tertata dengan baik dan memiliki izin resmi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kenyamanan, keamanan, serta kepuasan wisatawan saat berkunjung ke destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi.
Selain memberikan sosialisasi, Dispar Kabupaten Sukabumi juga menyediakan pendampingan bagi para pengelola yang masih menghadapi kendala dalam proses pengurusan izin. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan sekaligus memastikan seluruh penyelenggara parkir dapat memenuhi kewajiban administrasi secara tepat dan sesuai ketentuan.
“Kami berharap seluruh pengelola parkir di kawasan wisata dapat segera melengkapi perizinannya. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pariwisata Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai aspek penyelenggaraan parkir, mulai dari ketentuan perizinan, mekanisme pengajuan izin, tata kelola parkir yang baik, hingga kewajiban dan tanggung jawab pengelola dalam mendukung ketertiban, keselamatan, serta peningkatan kualitas pelayanan di kawasan wisata.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap melalui sosialisasi dan pendampingan ini, seluruh fasilitas parkir yang berada di kawasan wisata dapat beroperasi secara legal, profesional, dan memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan sektor pariwisata serta peningkatan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Sukabumi.
