Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan kendala perizinan pada proyek perluasan peternakan ayam petelur milik PT Girijaya Budiman Agro di Kampung Tenjolaya, RT 04/02, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu. Monitoring lapangan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) guna memastikan kondisi sebenarnya serta memperoleh informasi yang akurat mengenai proses perizinan perusahaan.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa perusahaan telah mengajukan sejumlah perizinan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan perizinan lainnya melalui jasa konsultan. Namun, hingga saat ini dokumen tersebut masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan PBG dan SLF diduga berkaitan dengan kendala dalam proses yang ditangani pihak konsultan.
“Perusahaan telah berupaya mengurus seluruh proses perizinan sesuai mekanisme melalui konsultan yang ditunjuk. Namun, terdapat kendala teknis sehingga dokumen PBG dan SLF belum terbit. Untuk perizinan lainnya juga masih dalam proses tindak lanjut. Kami di DPMPTSP harus bersikap objektif dalam melihat perusahaan yang memiliki komitmen memenuhi ketentuan perizinan,” jelas perwakilan DPMPTSP.
DPMPTSP menegaskan akan terus melakukan pembinaan, pendampingan, serta memberikan kepastian pelayanan kepada para pelaku usaha yang beritikad baik. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DPMPTSP meminta pihak konsultan yang menangani proses perizinan agar memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan pengurusan dokumen sebagai bentuk tanggung jawab kepada perusahaan.
Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, manajemen PT Girijaya Budiman Agro menyampaikan bahwa seluruh tahapan perizinan telah ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku dan saat ini masih menunggu penyelesaian administrasi. Perusahaan juga mengungkapkan bahwa Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) telah diterbitkan sejak Agustus 2025 sebagai salah satu tahapan yang telah dipenuhi dalam proses perizinan.
Manajemen perusahaan berencana meminta pertanggungjawaban kepada pihak konsultan atas keterlambatan penyelesaian dokumen yang dinilai berdampak terhadap kelancaran investasi.
Dengan dilaksanakannya monitoring tersebut, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang terkait proses investasi yang sedang berjalan. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan perizinan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para investor yang berinvestasi di Kabupaten Sukabumi.
