Sukabumi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mengumumkan adanya penyesuaian jam operasional pelayanan Unit Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau uji KIR.
Pelayanan uji berkala kendaraan bermotor pada Senin, 27 April 2026, akan mulai dibuka pukul 10.00 WIB. Penyesuaian waktu tersebut disampaikan sebagai informasi bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang telah menjadwalkan pemeriksaan berkala.
Dishub Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat agar menyesuaikan waktu kedatangan supaya pelayanan dapat berjalan tertib dan lancar.
Selain itu, pemilik kendaraan juga diminta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke lokasi pelayanan guna menghindari antrean panjang dan mempercepat proses pemeriksaan kendaraan.
Penyesuaian jam operasional ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan proses uji berkala kendaraan tetap berjalan dengan baik.
Melalui layanan uji berkala kendaraan bermotor, Dishub Kabupaten Sukabumi terus mendorong peningkatan keselamatan dan kelayakan kendaraan di jalan raya guna mendukung tertib lalu lintas dan keamanan pengguna jalan.
