Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi memaparkan hasil pendampingan dalam rapat kerja dan kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi terkait pengawasan perizinan perusahaan di wilayah Kecamatan Parungkuda, Senin (20/4/2026).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan pengawasan tersebut mencakup sejumlah aspek perizinan perusahaan, mulai dari izin pemanfaatan air tanah (IPAT), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Berdasarkan hasil pembahasan, izin pemanfaatan air tanah perusahaan yang diperiksa diketahui masih berlaku. Sementara dari sisi perizinan bangunan, seluruh gedung telah mengantongi PBG atau IMB sebelum operasional perusahaan berjalan.
“Semua gedung dan bangunan sudah memiliki PBG/IMB sejak sebelum operasional,” ujarnya.
Namun demikian, untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dua perusahaan yang dikunjungi yakni PT Prosweal Indomax dan PT Promedrahardjo Farmasi Industri masih dalam tahap pengurusan.
Dede menjelaskan, proses penerbitan SLF memerlukan sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi perusahaan dan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan tertentu.
“Secara teknis banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Prosesnya melalui konsultan ahli yang ditunjuk,” jelasnya.
