Sukabumi – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2026).
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, turut menghadiri rapat paripurna yang dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan pendapat terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah, yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda tentang Desa diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menyelaraskan berbagai regulasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan regulasi yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum yang dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendorong pemerataan pembangunan hingga ke pelosok wilayah.
Selain itu, Bupati menegaskan pentingnya Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan sebagai landasan hukum untuk meningkatkan perlindungan hak-hak perempuan, memperkuat kesetaraan gender, serta mencegah berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Menurutnya, perempuan harus memperoleh kesempatan yang setara dalam berbagai aspek pembangunan daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dinilai menjadi regulasi strategis dalam mempercepat penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan data pemerintah daerah, hingga tahun 2025 penanganan kawasan kumuh telah mencapai sekitar 382,08 hektare atau 56,8 persen dari total kawasan yang teridentifikasi. Meski demikian, masih terdapat sekitar 300 hektare kawasan yang membutuhkan penanganan lanjutan.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menyatakan bahwa penyusunan Raperda tersebut akan memperkuat dasar hukum dalam pelaksanaan program penataan kawasan kumuh, peningkatan kualitas lingkungan permukiman, serta percepatan pembangunan hunian yang layak bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi pedoman dalam meningkatkan efektivitas program penanganan kawasan kumuh secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan regulasi yang mampu mendukung percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan lingkungan permukiman yang lebih sehat, aman, dan layak huni di Kabupaten Sukabumi.
