Sukabumi – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagai langkah strategis dalam mendukung penataan kawasan permukiman. Regulasi tersebut dipersiapkan untuk memperkuat upaya penyelesaian sekitar 360 hektare kawasan kumuh yang ditargetkan rampung secara bertahap hingga tahun 2030.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini belum memiliki rencana untuk menetapkan kawasan kumuh baru. Fokus utama diarahkan pada penyelesaian kawasan yang telah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat, sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar wilayah lain tidak berkembang menjadi kawasan kumuh.

“Saat ini kami belum mengarah pada penambahan kawasan kumuh baru. Prioritas kami adalah menyelesaikan sisa kawasan kumuh seluas sekitar 360 hektare yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dengan target tuntas pada tahun 2030,” ujar Sendi.

Ia menambahkan, strategi yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penanganan kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh, tetapi juga melakukan identifikasi wilayah yang memiliki potensi mengalami kondisi serupa agar dapat dicegah sejak dini melalui berbagai program pembangunan.

“Kami ingin memastikan wilayah yang berpotensi menjadi kawasan kumuh dapat dicegah lebih awal. Sementara kawasan yang telah ditetapkan akan terus ditingkatkan kualitas lingkungannya melalui berbagai intervensi pembangunan,” katanya.

Menurut Sendi, penyusunan Raperda tersebut merupakan bentuk respons atas kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi upaya memperkuat pemerataan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Selama ini penanganan kawasan kumuh masih mengacu pada Peraturan Bupati, sehingga diperlukan regulasi yang lebih kuat sebagai landasan pelaksanaan program.

Ia menjelaskan, saat ini kawasan kumuh yang telah ditetapkan hanya berada di tujuh kecamatan, sementara Kabupaten Sukabumi memiliki 47 kecamatan dengan karakteristik wilayah yang beragam. Sejumlah daerah dinilai memiliki kondisi yang mendekati indikator kawasan kumuh sehingga membutuhkan perhatian melalui kebijakan pencegahan.

“Melalui regulasi ini kami ingin mendorong pemerataan pembangunan. Walaupun kawasan kumuh yang telah ditetapkan hanya berada di tujuh kecamatan, masih ada wilayah lain yang memiliki karakteristik serupa sehingga perlu mendapatkan perhatian melalui langkah-langkah pencegahan,” jelasnya.

Disperkim juga menilai dukungan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap pembahasan Raperda tersebut menjadi modal penting dalam mempercepat penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi program penataan kawasan permukiman.

Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, Disperkim menyiapkan berbagai alternatif pembiayaan agar target penanganan kawasan kumuh tetap dapat tercapai. Salah satunya melalui penguatan kemitraan strategis dengan sektor swasta, dunia usaha, maupun masyarakat.

Menurut Sendi, pola kolaborasi tersebut telah diterapkan dalam sejumlah program pembangunan perumahan dan terbukti mampu mendukung percepatan pembangunan kawasan permukiman.

“Penanganan kawasan kumuh tidak harus sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah. Kami sedang menyiapkan pola kemitraan strategis dengan berbagai pihak sehingga pembangunan dapat dilakukan secara kolaboratif dan manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ungkapnya.

Melalui penyusunan Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap upaya pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu mewujudkan lingkungan hunian yang layak, sehat, dan nyaman bagi masyarakat hingga target penyelesaian kawasan kumuh pada tahun 2030 dapat tercapai.