RAGAM BAHASA – Pemerintah melalui Kejaksaan Agung memastikan adanya perubahan di jajaran pimpinan bidang tindak pidana khusus.
Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Menurut Anang, keputusan tersebut berasal dari permohonan pengunduran diri yang diajukan langsung oleh Febrie Adriansyah dan telah disetujui oleh pimpinan Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Kejagung menyebut langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kredibilitas lembaga, sekaligus memastikan proses penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani aparat Kepolisian Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pergantian pejabat di lingkungan Jampidsus tidak akan menghambat penanganan berbagai perkara yang sedang berjalan. Seluruh tugas, fungsi, dan proses penyidikan dipastikan tetap berlangsung sesuai ketentuan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejagung mengajak masyarakat untuk memberikan ruang bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara independen. Publik juga diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena diumumkan tidak lama setelah dirinya menggelar konferensi pers yang menanggapi perkembangan sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa roda organisasi tetap berjalan normal dan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat tidak akan terganggu.
(Egol)
