JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Salah satu nama yang disebut dalam penetapan tersangka tersebut adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP. Selain itu, polisi juga menetapkan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Asep menyampaikan, penetapan ketiga orang tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Ia menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur sebagaimana mestinya. Dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan tindakan penyadapan tersebut menyangkut sejumlah pejabat dan figur penting di ruang publik.
Polri selanjutnya memiliki tugas untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, termasuk bagaimana penyadapan dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta motif di balik dugaan tindakan tersebut.
Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
