Sukabumi – Polres Sukabumi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi terus melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan sumbu tiga yang beroperasi tidak sesuai ketentuan di jalan utama.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas menjelang arus mudik dan libur Lebaran, sekaligus menegakkan aturan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga yang berlaku sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan selain kendaraan sumbu tiga, pihaknya juga menindak kendaraan bak terbuka yang dimodifikasi untuk mengangkut penumpang, seperti rombongan wisata menuju kawasan Pantai Palabuhanratu.
“Penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami tidak memperbolehkan kendaraan jenis ini digunakan untuk mengangkut penumpang,” ujarnya.
Kegiatan penyekatan dan penindakan dilakukan di terminal bayangan Cikembar, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 12.30 WIB.
Selama pelaksanaan operasi sejak 13 Maret hingga 28 Maret 2026, petugas telah menjaring sekitar 100 kendaraan, baik kendaraan sumbu tiga maupun kendaraan bak terbuka, yang kemudian diberikan sanksi tilang.
Melalui kegiatan ini, Polres Sukabumi bersama Dishub Kabupaten Sukabumi berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta menekan risiko kecelakaan di jalan raya selama periode mudik Lebaran.
